Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Pengembalian Sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak, pastinya memerlukan NSFP ini. Pada dasarnya NSFP hanya berlaku satu tahun dikarenakan setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya tersendiri, sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) PER – 24/PJ/2012 bahwa:

“PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap”.

Dalam praktiknya, tidak jarang PKP hanya menggunakan sebagian dari jatah NSFP yang diterbitkan oleh DJP sehingga terdapat terdapat sisa NSFP yang tidak digunakan. Maka dari itu, atas sisa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Cara Pengembalian Sisa NSFP

Langkah awal tata cara pengembalian NSFP yang tidak digunakan ini dilakukan dengan cara manual yaitu mengisi Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan yang dapat diunduh secara resmi disini.

Setelah itu PKP diminta untuk mengisi kelengkapan data sebenar-benarnya dengan memperhatikan NSFP yang tidak digunakan tersebut dengan teliti pada saat pengisian formulir pengembalian NSFP. Setelah pengisian formulir tersebut sudah dilakukan, PKP dapat memberikan formulir tersebut kepada KPP dengan menyertai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember.

Setelah prosedur ini selesai, PKP dapat mengupdate NSFP yang ada di aplikasi e-Faktur pada menu Referensi Nomor Faktur, nantinya NSFP yang dikembalikan secara otomatis tidak akan muncul secara sistem, dikarenakan DJP menghapus nomor tersebut dan memberikan keterangan ‘reject’ pada saat PKP mengunggah Faktur Pajak menggunakan nomor NSFP yang sudah dikembalikan ini.